Pemeriksaan UKL UPL
Kembali ke BerandaUKL-UPL
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. UKL-UPL merupakan dokumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan AMDAL, yaitu sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara suatu kegiatan. Perbedaannya terletak pada skala kegiatan, di mana UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan dengan skala yang relatif lebih kecil serta dampak lingkungan yang dinilai tidak signifikan sehingga kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang wajib menyusun AMDAL. Meskipun demikian, potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap perlu dikendalikan agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara optimal.
TUJUAN PENYUSUNAN
Tujuan dari penyusunan UKL-UPL di antaranya:
- Mengevaluasi dampak lingkungan hidup dan dampak sosial dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Mengidentifikasi risiko rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Digunakan sebagai dasar perencanaan mitigasi.
- Mematuhi regulasi yang berlaku.
- Digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.
PEMERIKSAAN UKL-UPL
Pemeriksaan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) merupakan proses penilaian dokumen lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memastikan bahwa rencana usaha atau kegiatan telah memenuhi ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan. Proses ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam memperoleh perizinan berusaha.
SIKLUS UKL-UPL
Berikut siklus dari UKL-UPL:

SUMBER
https://citramelati.co.id/artikel/penyusunan-dokumen-lingkungan-ukl-upl/