Penapisan DOKLING
Kembali ke BerandaPENAPISAN DOKLING
Penapisan dokumen lingkungan merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan perizinan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menetapkan jenis dokumen lingkungan hidup yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan. Penetapan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan karakteristik, skala, serta tingkat risiko lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga proses perizinan dapat dilaksanakan secara tepat, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses penapisan dokumen lingkungan, ditentukan kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sekaligus menetapkan kewenangan penilaian dokumen lingkungan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, penapisan dokumen lingkungan menjadi dasar penting dalam menjamin terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara efektif, transparan, dan akuntabel.
ALUR PENGAJUAN PENAPISAN DOKLING
- Pendaftaran pada Sistem OSS-RBA : Pemrakarsa melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) pada portal oss.go.id untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha.
- Pengisian Data Teknis Kegiatan : Pemrakarsa menginput data rencana usaha dan/atau kegiatan, meliputi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi kegiatan, serta besaran atau skala usaha.
- Penapisan Otomatis oleh Sistem OSS-RBA : Berdasarkan data yang diinput, sistem OSS-RBA melakukan penapisan secara otomatis untuk menentukan kewajiban dokumen lingkungan. Apabila kegiatan teridentifikasi wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, pemrakarsa akan diarahkan ke Sistem Informasi AMDAL (AMDALNET).
- Verifikasi dan Penapisan Mandiri melalui AMDALNET : Melalui portal amdalnet.menlhk.go.id, pemrakarsa melakukan pengisian formulir penapisan mandiri secara lebih rinci, khususnya terkait kesesuaian lokasi kegiatan terhadap peta tematik lingkungan, termasuk kawasan lindung dan peruntukan ruang.
- Hasil Penapisan Dokumen Lingkungan : Sistem menerbitkan surat arahan atau pernyataan yang menetapkan jenis dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun, yaitu AMDAL (Kategori A, B, atau C), UKL-UPL, atau SPPL.
- Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan : Pemrakarsa melanjutkan penyusunan dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan untuk kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup DLHK DIY, khususnya untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
REGULASI YANG MENGATUR PENAPISAN DOKLING
A. Regulasi Tingkat Pusat (Undang-Undang & PP)
- UU No. 6 Tahun 2023: Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 28 Tahun 2025: Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP No. 22 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 32 Tahun 2009 : Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
B. Regulasi Tingkat Kementerian (LHK)
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
C. Regulasi Daerah (Provinsi DIY)
- Perda DIY No. 1 Tahun 2023: Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perda DIY No. 23 Tahun 2015 : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor